“Untuk yang korban bayi terjadi dugaan dislokasi pada kaki, namun kita masih tunggu hasil visum,” katanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, MI ditangkap kepolisian di rumahnya pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut Arya, pelaku ditangkap berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.

“Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV, itu adalah dirinya. Jadi yang bersangkutan tidak menyangkal,” katanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. (bs)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2