Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Grand bernomor polisi S-2120-AD yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, petugas juga mengamankan dua botol minuman keras jenis vodka mix merek Mc Donald yang berdasarkan laporan kegiatan merupakan milik seorang warga berinisial S.B.D.T.
Kapolsek Kembangbahu menambahkan bahwa kegiatan pemeriksaan dan penertiban dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Hindari penggunaan knalpot brong, balap liar, konsumsi minuman keras yang dapat memicu gangguan ketertiban, serta segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik. Apabila masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Kegiatan KRYD tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat atau cipta kondisi (cipkon), sekaligus memperkuat kehadiran personel di tengah masyarakat. Sinergi antarpolsek dalam kegiatan patroli gabungan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pencegahan terhadap tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kembangbahu.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif. Polsek Kembangbahu bersama jajaran Polres Lamongan berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan preventif guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, IPTU Sono berharap kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif.
“Kamis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan,” pungkasnya.





