Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol S-2672-JE berikut STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max No. Pol S-4145-GX berikut STNK, Uang tunai sebesar Rp 300.000.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kembangbahu langsung mendatangi lokasi, mengamankan pelaku berikut barang bukti, serta mencatat identitas saksi dan korban.
Personel yang turun ke lokasi antara lain IPTU Sono, SH (Kapolsek), AIPTU Hadi Hermanto (Kanit Reskrim), AIPTU Dwi Sugiarto (Kanit Binmas), AIPDA Yerry Wahyu S. SH (Ps. SPKT), AIPDA Fendi Ali H. (Anggota SPKT), AIPDA Sugeng SH (Anggota SPKT), BRIPKA Hartono (Anggota SPKT).
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kembangbahu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polsek Kembangbahu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar, serta segera menghubungi kepolisian apabila menemukan kejadian mencurigakan.





