BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Jajaran Polsek Kembangbahu Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, setelah warga mengamankan seorang pria yang diduga mengambil uang milik petani di area persawahan Desa Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejadian berlangsung pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, seorang petani bernama Sularso, warga Dusun Gempolumbung, Desa Doyomulyo, tengah bekerja mengoperasikan traktor di sawah saat melihat seorang pria mencurigakan berhenti di dekat sepeda motornya.

Merasa curiga, korban segera mendekat dan mengecek kondisi sepeda motornya. Korban kemudian mendapati uang sekitar Rp 300.000 yang disimpan di dalam jok sepeda motor telah hilang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korban berusaha mengejar pelaku, bahkan sempat menanyai pelaku. Namun terduga pelaku melarikan diri. Sesampainya di Dusun Kalangan, Desa Doyomulyo, pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangbahu.

Pelaku diketahui bernama M. Ali Nggupron, warga Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berusia 37 tahun.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2