BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Karangbinangun, jajaran Polres Lamongan, melaksanakan kegiatan pemasangan rambu-rambu pembatas jalan di sepanjang Jalan Raya Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya kendaraan yang berisiko terperosok ke sungai akibat kondisi jalan yang sempit dan berada tepat di bibir sungai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh personel Polsek Karangbinangun yang terdiri dari Kanit Reskrim AIPTU Mukhibbin, SH, Kanit Binmas AIPTU Wiyanto, SH, dan Kanit Intel AIPDA Iwan Hadi, SH. Pemasangan rambu dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik rawan di sepanjang Jalan Raya Karangbinangun.
Kapolsek Karangbinangun AKP Supardi, SH menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap keselamatan pengguna jalan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat beberapa titik di jalan tersebut yang memiliki lebar sekitar empat meter dengan kondisi bibir jalan langsung berbatasan dengan sungai, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas jika tidak diberi penanda yang jelas.
“Beberapa titik di Jalan Raya Karangbinangun memiliki kondisi yang cukup rawan. Lebar jalan hanya sekitar empat meter dan di sisi jalan langsung berbatasan dengan sungai tanpa pembatas permanen. Hal ini tentu berisiko bagi pengendara, terutama pada malam hari atau saat cuaca kurang mendukung,” ujar AKP Supardi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan identifikasi titik-titik yang dianggap rawan. Selanjutnya, dilakukan pemasangan rambu pembatas sederhana dengan memanfaatkan tiang dari bambu yang dipadukan dengan tali rafia serta garis polisi (police line) sebagai penanda agar mudah terlihat oleh para pengguna jalan.






