“Karena kaget sepeda motor jenis Vario tersebut sempat jatuh dan kemudian sepeda Vario yang di kendarai ketiga orang tersebut mengejar sepeda motor yang dikendarai korban. Sesampai di pertigaan jalan Pakungratan, tepatnya depan bakso PK, laju sepeda motor korban berhasil dihentikan dengan cara dipepet,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Selanjutnya salah satu dari bertiga yakni berinisial DW, mencabut kunci sepeda motor milik korban, sedangkan yang lain mendatangi korban sambil menantang-nantang yang membuat korban terdorong mundur menjauh dari sepeda motor. Saat korban mundur, kesempatan di gunakan oleh pelaku DW mengambil sepeda motor milik korban dan membawa lari, begitu juga dengan dua orang temen DW ikut pergi meninggalkan korban di pinggir jalan,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, ketiga pelaku ingin menguasai sepeda motor milik korban, untuk di jual. Berkat kesabaran dan kegigihan anggota unit Reskrim Polsek Jetis dalam melakukan penyelidikan, dan akhirnya membuahkan hasil. Ketiga tersangka pun diciduk.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek Jetis. (Wira)

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2