BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Berdasarkan hasil rapat antara PU SDA Provinsi dan Lamongan serta perwakilan HIPPA hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, dengan nomor:602.1/23224/104.1/2024 pada poin pertama penertiban tambak liar yang berada di tampungan Rawa Sekaran dengan diawali pemasangan banner penertiban tambak liar.
Gabungan aparat dalam Satgasus hadir di lokasi pemasangan banner Pintu Jaga Rawa Sekaran Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Selasa (03/09/2024).
Keberadaan Rawa Sekaran yang sudah hampir 30 tahun dijarah oleh para mafia tambak liar, sudah sepatutnya negara membongkar keberadaan tambak Liar karena melanggar hukum, dampak dari penjarahan petambak liar adalah para petani di sekitar daerah irigasi Rawa Sekaran kekurangan air di 5 kecamatan terdampak akan gagal panen, secara otomatis ketahanan pangan di Lamongan akan bermasalah, mengingat Kabupaten Lamongan termasuk pemasok produktivitas beras terbesar di Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan paguyuban gabungan kelompok tani Kecamatan Sekaran Ir. Muhtar kepada awak media mengatakan, perjuangan para petani di area daerah irigasi adalah murni suara para petani dan Gabungan HIPPA.
“Terimakasih respon PU SDA Provinsi Jatim sudah memasang banner himbauan kepada para petambak liar agar segera membongkar usaha ilegal di tanah negara area Rawa Sekaran. kita tetap kawal kegiatan ini sampai nanti eksekusi pembongkaran tambak liar terlaksana dengan lancar, tanpa terkecuali. Dan saya memohon kepada pemangku kebijakan, agar tidak tebang pilih dalam pelaksanaan eksekusi pembongkaran tambak liar di Rawa Sekaran,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh perwakilan PUSDA Provinsi Jatim Ari Pudji Astono mengatakan, pemasangan banner ini adalah hasil rapat bersama forkopimda Lamongan.





