Ketika bertemu lagi di dekat Kantor PDAM, tersangka membawa korban ke samping kantor dan memukulnya sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong, hingga kepala korban terbentur batu paving.
“beruntung ada warga yang melintas segera melerai kejadian tersebut” pungkas Kapolsek.
Pihak Korban melaporkan kejadian ke Polsek Jati Agung, Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Tindakannya ini masuk dalam kategori penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.(Hms)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





