BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Deket mengeluarkan imbauan keras kepada para petani, khususnya pemilik sawah yang sudah lanjut usia, untuk menghentikan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik.
Peringatan ini disampaikan setelah petugas kepolisian menemukan kembali praktik pemasangan kabel listrik di area persawahan yang dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Deket menyampaikan bahwa penggunaan listrik sebagai alat pembasmi hama tikus merupakan tindakan ilegal dan berdampak fatal, terlebih bagi petani senior yang kondisi fisiknya sudah menurun.
“Kami meminta para petani, terutama yang sudah berusia lanjut, agar tidak memasang jebakan listrik di lahan pertanian mereka. Risiko tersetrum sangat tinggi dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun warga lain yang melintas di area persawahan,” ujar petugas dalam kegiatan penyuluhan di lapangan, Jumat (14/11/2025).
Polsek Deket menjelaskan bahwa beberapa insiden di wilayah lain menunjukkan bagaimana jebakan listrik dapat menimbulkan kecelakaan serius. Petani lansia sering kali tidak menyadari kondisi kabel yang rusak, posisi kabel yang terendam air, atau instalasi yang sudah lapuk sehingga memicu sengatan listrik yang mematikan.
Selain itu, lingkungan sawah yang lembap dan berlumpur semakin memperbesar risiko sengatan, terutama saat musim hujan.





