Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 7 Maret 2026, dan tim Opsnal Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H. langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pelaku ditemukan sedang berada di depan rumahnya di Huta II Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela.

Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor yang sebelumnya digadaikan. Motor tersebut ditemukan di kawasan Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bangun dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya R (27), U (49), serta M (43) yang diduga menjadi salah satu pihak penerima gadai motor tersebut.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, termasuk dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari.(Yuni).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2