BERITASIBER.COM | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak akan menerbitkan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru yang jatuh pada Rabu (31/12). Kebijakan ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam, khususnya di wilayah Sumatera dan sejumlah daerah lain.
“Polri tidak memberikan izin untuk pelaksanaan pesta kembang api yang biasanya dilakukan saat malam tahun baru,” kata Listyo Sigit Prabowo saat ditemui awak media di Jakarta, Rabu (24/12).
Ia menegaskan, bencana alam yang masih menyisakan duka mendalam bagi masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi saat ini menuntut kepekaan sosial dan solidaritas nasional.





