BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Dalam upaya mewujudkan Kota Yogyakarta yang bersih, sehat, dan nyaman, Polresta Yogyakarta mendukung penerapan sanksi tegas bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro.
“Mulai tahun 2025, siapa pun yang kedapatan merokok di kawasan wisata ikonik ini akan dikenai denda maksimal Rp7.500.000 atau kurungan penjara satu bulan,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, Rabu (15/1/2025).
Malioboro sebagai jantung kota dan destinasi wisata utama Yogyakarta harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Dengan menjadikan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok, diharapkan dapat melindungi kesehatan masyarakat, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan, menjaga keindahan lingkungan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus login untuk memposting komentar.