BERITASIBER.COM | SIMALUNGUN – Penegakan hukum yang tegas sekaligus berkeadilan kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Dalam operasi yang digelar pada Senin dini hari, 6 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, petugas berhasil mengamankan empat orang dengan penanganan berbeda sesuai peran dan hasil pemeriksaan masing-masing.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Alex Sidabutar, S.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Informasi diterima pada Minggu malam (5/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi.

“Setibanya di lokasi, personel menemukan tiga orang pria di dalam sebuah gudang. Mereka mengaku sedang berjaga untuk mengantisipasi pencurian di kebun kelapa sawit sekitar. Tidak ditemukan barang bukti saat itu, namun tetap kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pengembangan di lokasi, petugas kemudian menemukan seorang pria lain bernama Sanik Candra (46), warga setempat, yang tengah tertidur dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Dari tangan tersangka, diamankan 16 plastik klip sedang dan 1 plastik klip besar berisi sabu dengan total berat brutto 12,80 gram. Selain itu, turut disita alat hisap, kaca pirex, sendok plastik, kotak rokok, uang tunai sebesar Rp1.032.000 yang diduga hasil transaksi, serta tiga unit telepon genggam.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Sisu, warga Batang Kuis, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan,” ujar IPDA Alex.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2