Keempat orang yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine. Hasilnya, dua orang yakni Jhon dan Hendrianto dinyatakan positif metamfetamin, sementara satu orang lainnya, Andry, dinyatakan negatif dan tidak terbukti terlibat.
Jhon mengaku terakhir menggunakan sabu lima hari sebelum penangkapan yang dibelinya dari tersangka Sanik Candra, sedangkan Hendrianto mengaku menggunakan sabu empat hari sebelumnya dari wilayah Parluasan, Pematangsiantar.
“Untuk Andry yang tidak terbukti terlibat dan hasil tes urine negatif, langsung kami bebaskan. Ini bentuk komitmen kami bahwa setiap tindakan harus berdasarkan bukti,” tegas IPDA Alex.
Sementara itu, dua pengguna yang terbukti positif namun tidak memiliki barang bukti saat diamankan akan menjalani rehabilitasi medis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan Sanik Candra ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut hingga tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Terpisah, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan wujud profesionalisme Polri dalam menangani kasus narkotika secara objektif dan berimbang.
“Polri tidak hanya tegas dalam penindakan, tetapi juga cermat dalam memilah. Pengedar diproses hukum, pengguna direhabilitasi, dan yang tidak terbukti langsung dibebaskan. Ini bentuk penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.(Yuni).






