Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Dari dalam kantong depan sebelah kanan celana tersangka, petugas menemukan satu plastik klip yang berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,69 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah sendok kecil yang terbuat dari plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam penggunaan narkotika. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam yang berada di tangan kiri tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka JH mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan inisial HN yang disebut berdomisili di wilayah Serbelawan.

Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan untuk mencari keberadaan pria berinisial HN yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut. Namun hingga saat ini, pria tersebut belum berhasil ditemukan karena nomor kontaknya sudah tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, tersangka JH bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (Pirhot Nababan)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2