BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkotika berhasil ditangkap bersama sejumlah paket sabu di halaman sebuah hotel di Kota Pematangsiantar.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di halaman Hotel Adel Weis, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial JH (29), warga Huta III Lingga, Kelurahan Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan catatan kepolisian, JH diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah tersangkut perkara serupa.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tuan Rondahaim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat.
Pria tersebut diketahui sedang berdiri di halaman Hotel Adel Weis. Petugas yang telah melakukan pengintaian kemudian langsung mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial JH.






