Dalam penyisiran tersebut, Timsus Dayok Mirah mendapati sejumlah lokasi yang masih ramai oleh kerumunan massa hingga larut malam. Menghadapi situasi ini, petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan secara persuasif agar masyarakat segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Namun, ketegasan tetap ditunjukkan terhadap pelanggaran kasat mata. Petugas mengamankan sedikitnya empat unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain suaranya yang memekakkan telinga, penggunaan knalpot ini dinilai melanggar standar kelayakan kendaraan yang diatur dalam undang-undang lalu lintas.
Sebagai bentuk sanksi edukatif, para pengendara diminta untuk melepas sendiri knalpot brong tersebut di lokasi. Petugas juga memberikan pembinaan di tempat agar para pemilik kendaraan tidak lagi mengulangi perbuatannya dan segera mengganti komponen kendaraan mereka dengan standar pabrikan.
Langkah proaktif Timsus Dayok Mirah ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang seringkali merasa terganggu dengan aksi balap liar dan suara bising knalpot pada dini hari. Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi patroli serupa, terutama pada akhir pekan dan hari libur nasional.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang meresahkan ketertiban umum. Patroli hingga subuh ini akan menjadi agenda rutin untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan maupun oknum yang mengganggu kenyamanan publik,” tambah IPTU Agustina.
Melalui operasi ini, Polres Pematangsiantar berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan hukum dan lalu lintas semakin meningkat. Kepolisian juga mengajak peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi melalui layanan pengaduan jika melihat atau mengalami gangguan keamanan di lingkungannya masing-masing.





