Kasus ketiga terjadi di Desa Sumberangung, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, pada Minggu, 30 Maret 2025, pukul 02.30 WIB. Kejadian ini bermula ketika korban melambaikan tangan yang disalahartikan oleh pelaku YR (22) yang saat itu melintas. Merasa ditantang, pelaku mendekat dan menganiaya korban.
Kasus terakhir berlangsung di sebuah angkringan di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, pada Minggu, 17 April 2025, pukul 03.00 WIB.
“Dalam insiden ini, pelaku bersama sekitar 15 orang lainnya yang mengenakan kaos perguruan silat terlibat cekcok dengan korban, yang berujung pada pengeroyokan terhadap lima korban,” ujarnya.
Kapolres Lamongan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Lamongan.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penegakan hukum untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tutup AKBP Agus.(BS)





