“Penindakan ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin dan operasi penertiban guna memastikan wilayah Kabupaten Lamongan tetap aman dan kondusif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun konsumsi minuman keras ilegal. Kepolisian berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin di sekitar tempat tinggal mereka.

“Aturan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019. Oleh karena itu kami mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, EP diduga melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.

Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2