Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu klip berisi narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,59 gram, yang disimpan di kantong celana terbungkus tisu dan solasi warna hitam.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Redmi warna hitam milik tersangka, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus operandi tersangka adalah membeli narkotika jenis sabu untuk kemudian dijual dan diedarkan kembali.
Polres Lamongan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba,” tegas Ipda Hamzai.(Bs)





