BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HDK (45) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Kepastian mengenai penangkapan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, pada Senin (19/5/2025). Menurutnya, tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan pembeli.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Benar, tersangka berhasil ditangkap di pinggir jalan saat akan bertransaksi dengan pembeli,” jelas Ipda Hamzaid.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lamongan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Kanit melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Kemudian, dilakukan penangkapan dan saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bernama HDK,” ujar Ipda Hamzaid.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2