Kedua kelompok gangster tersebut dijadwalkan untuk tawuran di Desa Jatirenggo, Kecamatan Glagah, pada pukul 03.00 WIB. Keresahan warga setempat yang melihat aktivitas mencurigakan ini mendorong mereka untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Glagah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menanggapi laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta senjata tajam yang digunakan, yaitu parang dan celurit.

“Senjata tajam yang diamankan adalah parang dan celurit,” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kejadian ini dengan menggali keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi mengenai delapan anggota gangster lainnya yang terlibat.

“Kedua gangster yang kita amankan ini kita jerat dengan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam yang menimbulkan kegaduhan,” ungkapnya.

Polisi berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2