Namun, Mahrus meminta publik untuk menunggu dan melalui semua mekanisme yang ada.
“Kita tunggu saja terkait dari lokus gugatan tersebut. Pada prinsipnya ini adalah mekanisme yang harus kita lewati bersama. Jadi kita harus siap,” jelasnya.
Senada, Komisioner Bawaslu Lamongan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Farid Achiyani mengatakan, pihaknya menghormati keputusan paslon nomor urut 01 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait sikap kita, kita tetap menghormati dan mereka mempunyai hak untuk mengajukan ke MK. Bawaslu Lamongan tengah mempersiapkan data terkait gugatan yang diajukan pihak paslon 01,” ungkap Farid.
Di tempat terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon Abdul Ghofur-Firosya Shalati, Mukhammad Freddy Wahyudi, saat dikonfirmasi sedikit pelit untuk memberi jawaban, dan justru tidak tahu secara pasti materi terkait gugatan ke MK tersebut.
“Saya tidak tahu,” ucapnya pendek.
Untuk diketahui, berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan yang dilaksanakan Kamis (5/12/2024) di Hotel Mahkota Lamongan, pasangan Cabup-Cawabup Lamongan nomor urut 01, Abdul Ghofur-Firosya Shalati meraih 327.345 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara memperoleh total 407.541 suara.(bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






