BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Pasangan calon (Paslon) Cabup-Cawabup Lamongan nomor urut 01, Abdul Ghofur-Firosya Shalati (Ghofur-Firosya) yang dikenal dengan sebutan pasangan (Bagus) akhirnya mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan gugatan oleh paslon Ghofur-Firosya ke MK tersebut diajukan oleh Nasrullah, selaku kuasa hukum melalui sistem pengajuan permohonan elektronik, pada Senin (9/12/2024).
Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali mengaku sudah mengetahui terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan yang diajukan Paslon Ghofur-Firosya. Namun sampai hari ini, pihaknya belum mengetahui pokok permasalahan yang menjadi dasar pengajuan gugatan yang diajukan Paslon Ghofur-Firosya.
“Saya semalam sudah cek di laman Mahkamah Konstitusi, bahwa Lamongan ada gugatan. Sudah terdaftar di laman Mahkamah Konstitusi, namun locus gugatan seperti apa kita belum tau,” kata Mahrus Ali kepada BeritaSiber.com saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/12/2024).
Meski belum mengetahui pokok permasalahan yang menjadi dasar gugatan, Mahrus menegaskan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut, termasuk menyiapkan kuasa hukum.
“Untuk masalah materi gugatan atau locusnya itu kita masih menuggu dari Mahkamah Konstitusi terkait salinannya itu, sehingga secepatnya nanti kita akan mempelajari, kita akan menyikapi bagimana langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahrus menyampaikan, bahwa pada proses pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten beberapa waktu lalu, tidak terdapat keberatan dari perwakilan masing-masing Paslon.





