Hak untuk mengetahui informasi dalam jangka waktu 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan pemadaman, kecuali apabila terjadi gangguan atau kerusakan mendadak pada alat pembatas dan pengukur (APP) milik PLN.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh PLN terutama mengenai jumlah gangguan, lama gangguan, kesalahan pembacaan meter.

b. Kewajiban pelanggan (konsumen) yaitu :
pelanggan wajib menjaga instalasi atau peralatan lisrik PLN dalam area tanah dan atau bangunan miliknya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelanggan wajib membayar rekening bulanan listrik sesuai dengan jumlah pemakaian tenaga listrik selama satu bulan.

Dijelaskan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 huruf a menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Jika dijabarkan, tujuan utama konsumen mengkonsumsi barang/jasa adalah untuk memperoleh manfaat dari barang/jasa yang dikonsumsinya tersebut.

Perolehan manfaat tersebut tentunya tidak mengancam keselamatan, jiwa, dan harta benda konsumen serta konsumen harus merasa nyaman dan aman dalam menggunakan barang/jasa.

Namun pemadaman listrik yang terjadi dalam frekuensi yang sangat sering dan lama ataupun bahkan hampir setiap hari, tentu saja dapat menganggu bahkan menghentikan aktifitas konsumen yang jelas kondisi tersebut mengganggu kenyamanan dan merugikan konsumen.

Perlindungan konsumen yang diberikan oleh pihak PLN apabila terjadi pemadaman listrik sepihak adalah melalui kompensasi atau ganti rugi. (Tan, 2021) Jadi apabila ada pemadaman listrik akan mendapatkan kompensasi namun bukan dalam bentuk uang. Pemotongannya melalui kWh, misal dari 50.000 menjadi 45.000. Untuk kompensasi pemadaman listrik adalah sama baik karena adanya pemadaman terencana, pemadaman gangguan maupun karena adanya keterlambatan dari pihak PLN dalam pemasangan materai yang baru.

Pemotongannya sama secara persen namun secara nominal berbeda tergantung jumlah kWh masing-masing.

Dengan adanya kontrak baku ini, PT PLN (PERSERO) dapat menentukan sendiri syarat-syarat sesuai dengan kebutuhan perusahaan, sehingga syarat-syarat ini sering memberatkan pihak pelanggan, dalam arti kewajiban yang dipikul oleh pelanggan lebih berat jika dibandingkan dengan haknya.

Pihak pelangan sudah dapat dipastikan akan menerima syarat-syarat yang diajukan oleh PT PLN (PERSERO) karena para pelanggan tidak mempunyai pilihan lain sebab mereka sangat membutuhkan jasa dalam ketenagalistrikan. Sehingga seringkali calon pelanggan tanpa melihat dan memahami isi dari kontrak baku tersebut dan langsung menandatangani kontrak tersebut.

Hal ini yang sering menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Pelanggan yang sudah terikat dengan kontrak banyak menyampaikan keluhan karena pihak PT PLN (PERSERO) tidak segera melakukan penyambungan sampai batas waktunya, yaitu satu hari.

Dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik, terjadi pelanggan terlambat melakukan pembayaran dari waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Tindakan yang diambil oleh PT PLN (PERSERO) adalah melakukan pemutusan sementara secara sepihak tanpa melakukan gugatan melalui pengadilan.

Di samping itu juga terjadi pelanggan menolak tata cara penetapan pengenaan sanksi berupa tagihan susulan akibat tidak berfungsinya peralatan pengukuran. Di dalam perjanjian jual beli tenaga listrik hal di atas tidak dituangkan secara jelas dalam klausula perjanjian, sehingga dapat menimbulkan multitafsir.

Keseimbangan kedudukan para pihak dalam kontrak baku jual beli tenaga listrik antara PT. PLN (PERSERO) dengan pelanggan belum terwujud secara penuh. Hal ini ditandai masih terdapat pasal-pasal di dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT. PLN (PERSERO) dengan pelanggan, yang merupakan pasal-pasal yang hanya mengutamakan kepentingan PT. PLN (PERSERO), yang dalam hal ini sebagai pihak pembuat perjanjian baku.

 

Penulis : Bambang Eko Muljono, SH, M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Unisla)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2