Ipda Andi menjelaskan, tersangka Broni ini diakui tersangka pertama sebagai pemasok. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pencarian Broni. Sesuai informasi, sasarannya ke rumahnya di wilayah hukum Polres Gresik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Broni pun ditangkap di rumahnya, Selasa (16 Januari 2024) tadi malam. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti yang diamankan sebanyak 254 butir pil koplo. Jadi total barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 344 butir,” terangnya.

Andi mengungkapkan, selain mengamankan barang bukti pil koplo, anggota Satreskoba juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp300 ribu dan handphone. Tersangka Broni mengaku terus terang bahwa ia yang memasok pil koplo kepada Patek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Keduanya masih menjalani pemeriksaan dan ditahan. Siapa tahu akan mengembang peredaran selanjutnya,” tutup Kasi Humas Polres Lamongan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2