Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut memfasilitasi proses verifikasi kesiapan sistem layanan 112 di daerah. Koordinator Tim Fasilitasi Sistem Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Komdigi, Agung Setio Utomo, menyampaikan bahwa layanan ini akan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah.
“Layanan panggilan darurat 112 adalah hak daerah. Kami hanya mendampingi dari sisi teknis dan regulasi. Pemkab Bulukumba tinggal menuntaskan SOP, koordinasi dengan instansi vertikal, dan menyusun Peraturan Bupati terkait,” kata Agung.
Setiap panggilan ke nomor darurat 112 Bulukumba akan langsung diterima oleh petugas di pusat layanan, lalu dialihkan ke tim penyelamat atau penanganan sesuai jenis kejadian. Mekanisme ini bertujuan mempercepat tindakan dan menyelamatkan lebih banyak nyawa.
Dengan peluncuran layanan darurat ini, Pemkab Bulukumba berharap dapat menghadirkan sistem penanganan bencana dan kedaruratan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif.
“Semoga layanan ini bisa menjadi jembatan keselamatan masyarakat di saat krisis. Kami minta doa dan dukungan semua pihak agar sistem ini berjalan optimal,” pungkas Asdar.(Arie).





