Penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan serius oleh petugas setelah menerima laporan dar korban.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 wib.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
“ Keberhasilan dalam mengungkap kasus kekerasan ini menunjukkan komitmen Polres Lamongan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memberikan keadilan bagi korban yang menjadi sasaran tindak kriminal di muka umum.” tutupnya.(bs)
Editor : Achmad Bisri





