Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari tangan pelaku, antara lain Uang tunai sebesar Rp 508 juta di koperasi, Surat tanah senilai Rp 85 juta, 1 unit sepeda motor Honda PCX, 4 tas mewah berbagai merek, Perhiasan emas, 2 paspor milik tersangka dan anaknya, serta Sejumlah rekening bank aktif.
Atas perbuatannya, ENZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan dengan imbal hasil tidak masuk akal, terlebih yang dilakukan secara online tanpa legalitas yang jelas.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat. Kepada masyarakat, kami minta berhati-hati terhadap arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas Kapolres.
Kasus penipuan arisan bodong Lamongan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi. Apalagi bila dilakukan tanpa perjanjian hukum yang sah dan tanpa pengawasan dari lembaga keuangan resmi.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penipuan dan penggelapan berbasis daring yang merugikan masyarakat luas.(Bs).





