BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap kasus arisan bodong yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp 20 miliar. Pelaku berinisial ENZ (27), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, ditangkap saat hendak melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya,

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini sempat viral dan menyedot perhatian publik setelah banyak korban melaporkan dugaan penipuan arisan online kepada pihak berwajib. Tercatat ada 144 korban yang telah resmi melapor ke Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suyanto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pelacakan dan penyelidikan mendalam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Benar, pelaku diamankan di Bandara Juanda saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp 20 miliar dari 144 korban,” ujar AKBP Agus, Rabu (27/8/2025).

ENZ menjalankan aksinya melalui media sosial WhatsApp, khususnya fitur WhatsApp Story, dengan mengiming-imingi keuntungan besar bagi peserta baru. Ia menawarkan imbal hasil antara 40 persen hingga 100 persen dalam jangka waktu singkat.

Skema yang dijalankan menyerupai sistem ponzi, di mana uang dari member baru digunakan untuk membayar peserta lama yang sudah menang arisan. Sisanya disimpan sendiri oleh pelaku, bahkan digunakan untuk membeli aset pribadi.

“Uang dari member baru digunakan untuk membayar yang menang lebih dulu. Sebagian disimpan di koperasi, dan sebagian lagi dibelikan aset seperti tanah dan sepeda motor,” jelas Kapolres.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2