Menurut Wabup Syah yang mendasari kenaikan retribusi pasar ini adalah Perda no 5 tahun 2023. Ada Perda sebelum Perda ini disahkan, Perda terakhir yang menjadi acuan perda no. 5 tahun 2005 dan Perda tahun 2012 atau sekitar 12 tahun kita menggunakan Perda yang lama. Ketika ada penyesuaian tarif sehingga sedikit ada gejolak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bisa saja menurut mantan aktivis kepemudaan itu sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kurang begitu maksimal sehingga menjadikan sedikit gejolak.

“Ini menjadi masukkan bagi kita dan akan kita tampung. Sesuai tuntutan pedagang pasar akan kita sesuaikan lagi. Kalau perlu akan kita evaluasi dan lebih kita sosialisasikan lagi,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saniran, Kepala Dinas Komindag Trenggalek, menambahkan pasar itu ada 3 obyek (pelataran, los dan kios). Pada Perda lama Los itu tidak sama, rata-rata Rp. 300 an rupiah/ meter persegi/ hari. Kios itu rata rata di Perda lama masih Rp. 100 rupiah/ meter perseru/ hari. Atas dasar itu di PP 35 pasal 33, dalam penyusunan tarif harus mengacu prinsip salah satunya azas keadilan.

“Makanya kalau tadi disebut Los itu sudah Rp. 300 rupiah/ meter persegi/ hari sedangkan kios Rp. 100/ meter persegi maka di Perda baru ini untuk kios ini dinaikkan sedikit diatas Los. Sehingga ada yang diatas Rp. 350,” ucapnya.

Pergeseran angka dari Rp. 100 menjadi Rp. 350 inilah yang menjadikan kelihatan 300 atau 400%. Pada dasarnya kalau ditinjau dari itu, sebetulnya pemanfaat kios dari dulu lebih rendah daripada Los. Rp. 300 banding Rp. 100.

Cuma bedanya, kalau dulu Los itu narik nya pakai karcis setiap hari sehingga tidak terasa, nanti ditarik setiap sebulan dengan perhitungan 1 tahun.

Sementara yang Kios, sejak dulu sudah perhitungan satu tahun, ditarik tiga bulan atau 30 hari. Sehingga setornya memang kelihatan agak tinggi. Misalnya Rp. 50 ribu/ bulan sedangkan Los Rp. 300 per hari, karena inilah mungkin kelihatannya besar. Penarikan retribusi ini menurut Saniran disesuaikan dengan pedagang,

“Kalau pedagang pasaran dikalikan pasaran artinya tidak setiap hari, sedangkan yang dagangnya setiap hari maka pengaliannya setiap hari,” jelasnya.

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2