Pemerintah diharapkan tetep menjaga daya beli masyarakat setidaknya tetep diharga Harga Eceran Tertinggi (HET) gula konsumsi yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjadi Rp 17.500 perkilogram, harga itu tidak sampai menyentuh harga Rp 19.000 perkilogram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Guna mewujudkan swasembada pangan salah satu gula harus benar-benar melindungi petani, utamanya harga jual, peminjaman modal garap, ketersediaan bibit unggul, pupuk dan pembinaan yang dapat meningkatkan produksi.

Petani tebu asal Kecamatan Kunir Lumajang berharap kegiatan giling 2025 berjalan maksimal tidak ada kendala seiring dengan target dan pasokan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami sampaikan atas nama organisasi APTRI semoga giling tahun 2025 tercapai target tidak ada kendala, sehingga tolak ukur dalam mewujudkan swasembada terhitung kekurangannya,” pungkasnya (Fendi)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2