Meskipun telah memberikan sejumlah uang, ancaman tetap dilontarkan, membuat korban merasa semakin tertekan dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan.
Selain kasus ZA, beredar pula informasi mengenai dugaan pemerasan lainnya yang melibatkan nama SK di berbagai wilayah Lamongan. Di antaranya, di SPBU Siman Kecamatan Sekaran, SK diduga meminta uang sebesar Rp 40 juta, namun hanya diberikan Rp 6 juta.
Seluruh aktivitas tersebut diduga terekam CCTV dan disimpan oleh pihak pengelola bernama Yahya. Sayangnya, pihak SPBU masih enggan untuk melapor ke polisi karena merasa takut.
Kasus lain yang juga mencuat adalah dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN Sekaran, di mana SK diduga menerima uang sebesar Rp 5 juta dari pihak sekolah terkait tuduhan pungli.
Selain itu, dalam kasus Briket Arang di Jalan Raya Pucuk, SK kembali diduga meminta uang Rp 5 juta dengan alasan perusahaan tidak berizin.
Masyarakat yang mengetahui sepak terjang para terlapor menyatakan kekesalan dan mendesak aparat untuk bertindak tegas. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga para pelaku diproses hukum.
“Supaya ada efek jera, dan tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Harapan masyarakat kini tertuju pada proses hukum yang diharapkan berjalan secara terbuka dan adil, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lamongan.
“Dengan adanya laporan ini, diharapkan tindakan tegas dapat diambil APH untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” tegas warga yang merasa geram.(Bs).





