BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SK dan SW terhadap warga Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi, kini tengah menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini dilaporkan secara resmi ke Polres Lamongan pada Rabu, 29 Mei 2025, oleh korban berinisial ZA.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Dalam proses penyelidikan,” ungkapnya singkat saat dihubungi BeritaSiber.com pada Kamis, 05 Juni 2025.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa kasus ini juga telah diteruskan ke Polda Jawa Timur dan mendapat perhatian khusus dari Kepala Bidang Humas dan Kepala Bidang Propam Polda Jatim.
“Siap, terima kasih atas informasinya,” tegas Asep, Kabid Propam Polda Jatim melalui perwakilannya.
Dalam laporannya di Polres Lamongan, ZA mengungkapkan bahwa aksi dugaan pemerasan tersebut terjadi pada Minggu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, kedua terlapor menuduh ZA mencemari sawah warga dengan limbah dari tempat pemotongan hewan miliknya.
Dengan dalih ingin membantu menyelesaikan masalah, SW diduga meminta uang sebesar Rp 20 juta sebagai kompensasi kepada pemilik sawah, sambil mengancam akan melanjutkan persoalan tersebut ke pihak berwenang jika permintaan tidak dipenuhi.
“Karena takut, saya hanya sanggup memberikan uang Rp 1,5 juta kepada SW,” ujar ZA dalam aduannya.





