Kemudian kedua Peserta Pendaftar Baru yaitu Peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024. Adapun seleksi bagi pendaftar baru akan dilakukan mulai tanggal 5 Mei hingga 7 Mei 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di samping itu, Peserta Existing ini akan dinilai terkait instrumen kinerja dan instrumen atasan langsung, masing-masing diberi poin untuk menentukan nilai peserta layak atau tidak menjadi Panwaslu Kecamatan Pilkada.

Jadi, bagi peserta Existing yang dinyatakan tidak layak, maka tidak berhak mendaftar lagi sebagai peserta baru seleksi Panwaslu Kecamatan Pilkada Tahun 2024.(Onal)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2