BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi yang dilakukan berulang kali tidak membuahkan hasil, puluhan nasabah koperasi KJ-BKN Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Lamongan, Senin (26/1/2026).
Langkah sebanyak 75 nasabah ini diambil setelah para nasabah merasa dirugikan secara materiil dan tidak mendapatkan kepastian dari pihak koperasi.
Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar. Nilai kerugian tersebut bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang, tergantung pada besaran dana yang disetorkan maupun pinjaman yang diajukan melalui koperasi tersebut.
Kuasa hukum para korban dari LBH Mawaddah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati, menyampaikan bahwa laporan ke kepolisian merupakan langkah terakhir setelah seluruh jalur nonhukum ditempuh.
Menurutnya, kliennya telah berulang kali mengikuti proses mediasi dengan pihak koperasi, namun tidak pernah mendapatkan solusi yang jelas maupun realisasi pengembalian hak para nasabah.
“Mediasi sudah dilakukan berkali-kali, tetapi tidak ada itikad baik yang ditunjukkan. Para korban hanya diberikan janji, sementara kewajiban koperasi tidak kunjung diselesaikan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian,” ujar Indahwan saat ditemui di Mapolres Lamongan.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terkait penentuan pasal dan ranah hukum yang akan digunakan, baik pidana maupun perdata.





