BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor karena menunggak atau gagal pembayaran cicilan merupakan tindakan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang sering terjadi di masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyitaan tersebut sering menjadi perdebatan karena masyarakat atau nasabah merasa terindimidasi, bahkan mendapat tindak kekerasan dari debt collector atau penagih.

Aksi main serobot kendaraan roda dua pun kembali terjadi, dan permasalahannya dimediasi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Rajawali Mas, DIY, dengan pihak salah satu leasing. Salah seorang konsumen berinisial B, kala itu mengendarai sepeda motornya merk N-Max dari Jalan Nologaten, Babarsari, Kamis (23/1/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Secara tiba-tiba, B didatangi tiga unit pengendara sepeda motor, dan dengan nada kasar, mempertanyakan STNK kendaraan milik B. Karena dibentak dan dengan rasa takut, akhirnya B pun menyerahkan sepeda motor tersebut kepada enam orang yang diduga sebagai Debt Collector (DC) itu.

Oleh pihak DC, memaksa konsumen untuk menandatangani berita acara penyerahan kendaraannya. Ironisnya, konsumen tersebut tidak dikabari nomor telepon pihak DC yang bisa dihubungi, dan B hanya menerima secarik kertas berisi berita acara. Hingga akhirnya, kasus penarikan paksa kendaraan tersebut ditangani LPKSM YPK Rajawali Mas, yang ditangani oleh Krisna Triwanto dan Darsono.

“Bahwa kami dari LPKSM Rajawali Mas langsung meminta konsumen untuk merapat dan berkordinasi. Kami pertanyakan oknum DC nya siapa saja. Dan akhirnya kami pun mendapatkan informasi, bahwa DC bertugas di salah satu perusahaan penarikan,” ujar Krisna, Jumat (24/1/2025).

Berbekal informasi yang valid dari konsumen, akhirnya pihak perusahaan penarikan atau leasing berhasil ditemui pihak Rajawali Mas. Diketahui, kendaraan milik B telah diserahkan ke pihak penagihan.

“Kami selanjut menelepon pimpinannya leasing itu, dan kami disambut baik oleh pimpinannya bernama Agus. Dan benar adanya, sepeda motor sudah diserahkan ke pihak penagih,” ungkap Krisna.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2