Selanjutnya, pelaku usaha diwajibkan menginput data produk secara lengkap, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga dokumentasi produk. Tahap berikutnya adalah verifikasi lapangan oleh tim pendamping PPH yang akan memastikan kesesuaian antara data yang diunggah dengan kondisi riil di tempat produksi.
Zainuddin menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat halal umumnya membutuhkan waktu sekitar satu setengah bulan sejak dokumen pertama kali diunggah ke sistem.
Dengan adanya sertifikasi halal, produk UMKM desa diharapkan mampu menembus pasar yang lebih luas, seperti minimarket, swalayan, hingga pusat oleh-oleh besar yang biasanya mensyaratkan adanya label halal resmi.
Salah satu pelaku UMKM Desa Tlogoagung, Deny Miftakhul Rozi, mengaku sangat terbantu dengan adanya program sertifikasi halal gratis tersebut. Ia yang memiliki usaha bakery berharap sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pemasaran produknya.
“Tentunya senang sekali, selain gratis juga mudah dalam prosesnya. Kami berharap setelah memiliki sertifikat halal, produk kami bisa dipasarkan lebih luas dan omset penjualan meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tlogoagung, Edi Anto, turut mengapresiasi langkah proaktif KUA Kembangbahu yang turun langsung ke desa dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertifikasi halal, tetapi juga menjadi dorongan penting bagi pengembangan usaha lokal agar lebih kompetitif di pasar yang semakin terbuka.
Ia berharap program pendampingan seperti ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pelaku UMKM desa yang mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat daya saing ekonomi masyarakat.






