BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa melalui fasilitasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat untuk memastikan produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat memiliki jaminan kehalalan yang jelas serta memenuhi standar legalitas usaha. Melalui program ini, para pelaku UMKM, khususnya di wilayah pedesaan, diberikan kemudahan dalam proses pengurusan sertifikat halal tanpa dipungut biaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Petugas KUA Kecamatan Kembangbahu, Zainuddin, menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan. Metode “jemput bola” ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha yang masih memiliki keterbatasan akses informasi maupun teknologi dalam mengurus sertifikasi secara mandiri.

Menurut Zainuddin, respons masyarakat terhadap program tersebut sangat positif. Hal ini terlihat dari antusiasme para pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan sosialisasi serta pendampingan yang digelar di berbagai desa, termasuk di Desa Tlogoagung, Kecamatan Kembangbahu.

“Masyarakat kini datang dengan penuh kesadaran. Mereka memahami bahwa sertifikat halal bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan penting dalam menjalankan usaha di era modern,” ujar Zainuddin usai kegiatan sosialisasi di Desa Tlogoagung, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan bahwa perubahan pola perilaku konsumen menjadi salah satu faktor utama meningkatnya kebutuhan akan sertifikasi halal. Saat ini, konsumen cenderung lebih selektif dalam memilih produk, terutama yang berkaitan dengan keamanan, kualitas, serta jaminan kehalalan.

“Produk yang memiliki logo halal resmi dari pemerintah memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan produk yang belum memiliki identitas halal,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan program ini, KUA Kembangbahu juga menjalin kolaborasi dengan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Sinergi tersebut bertujuan memastikan setiap tahapan pengajuan sertifikasi berjalan sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku.

Adapun tahapan yang harus dilalui pelaku usaha dalam pengajuan sertifikat halal dimulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha. Setelah itu, pelaku UMKM melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2