Menurut Mahrus, santunan ini diberikan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme santunan bagi petugas badan ad hoc yang mengalami musibah selama menjalankan tugas.
“Meninggalnya tiga petugas badan adhoc ini menghadirkan duka mendalam bagi kami. Mereka telah banyak berkorban untuk menyukseskan pelaksanaan tahapan Pilkada di wilayahnya masing-masing,” tutur Mahrus.
Santunan bagi petugas yang meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahli waris atau keluarga masing-masing. Sedangkan santunan untuk petugas yang mengalami kecelakaan diberikan kepada yang bersangkutan.
KPU Lamongan berharap santunan ini dapat menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para petugas badan adhoc dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024, sekaligus meringankan beban keluarga atau ahli waris.(bs).
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





