BERITASIBER.COM | SURABAYA – Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (4/11/2024).
Penetapan Meirizka sebagai tersangka diumumkan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejagung RI pada Senin petang.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik berhasil menemukan bukti yang cukup untuk mendukung adanya tindak pidana suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MD. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status ibunda Ronald Tannur dari sebelumnya saksi menjadi tersangka,” ungkapnya melalui siaran YouTube Kejaksaan RI.
Sebelum penetapan tersangka, Penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan yang berlangsung selama hampir lima jam di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Berdasarkan pemantauan di lokasi, Meirizka terlihat keluar dari Gedung Kejati Jatim sekitar pukul 20.44 WIB. Ibunda Ronald Tannur mengenakan pakaian berwarna biru, dipadukan dengan rompi tahanan berwarna oranye, sementara ia menggunakan masker dan tangannya terborgol.
Saat ditanya oleh awak media, Meirizka tidak memberikan tanggapan apapun. Dia dibawa oleh petugas Kejati Jatim menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.
Di Kejati Jatim.
Sementara itu, Filmon Lay, selaku Kuasa Hukum Meirizka, tidak memberikan banyak komentar ketika ditanya mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya.
Ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum.
“Kami akan mematuhi proses hukum yang berlaku. Kami mempercayakan hal ini kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkapnya.
Filmon menyatakan bahwa Mierizka telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim selama kurang lebih lima jam. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.
“Diperiksa selama kurang lebih 5 jam. Intinya, klien kami menunjukkan sikap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Menghargai proses hukum,” ujarnya.





