Abdul Qohar Dirdik Jampidsus Kejagung, pada Senin (4/11/2024), menyatakan bahwa MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, dan meminta agar dia berperan sebagai penasehat hukum untuk membela Ronald.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR, dikarenakan anak LR dan Ronald Tannur pernah menempuh pendidikan di sekolah yang sama.” Ujarnya.
Dalam pernyataannya, MW menjelaskan bahwa ia bertemu LR dua kali, pertama di sebuah kafe pada 5 Oktober 2023, dan kemudian di kantor LR pada 6 Oktober 2023, untuk mendiskusikan kasus yang menjerat Ronald.
“LR menyampaikan kepada tersangka MW bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu dibiayai terkait pengelolaan kasus Ronald serta langkah-langkah yang diambil,” ujarnya.
Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) untuk diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, guna memilih majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.
LR juga telah mencapai kesepakatan dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW. Apabila terdapat biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam proses pengurusan perkara, MW berjanji untuk menggantinya di kemudian hari.
“Dalam setiap pengajuan dana, LR selalu meminta persetujuan dari tersangka MW, dan LR berupaya meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna menyelesaikan perkara Ronald Tannur, agar majelis hakim dapat membebaskan Ronald Tannur,” ujarnya.
Selama proses penanganan kasus Ronald Tannur, Qohar menyatakan bahwa MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sebesar Rp1,5 miliar, yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menanggung sebagian biaya perkara hingga putusan PN Surabaya yang mencapai Rp2 miliar, sehingga total keseluruhannya menjadi Rp3,5 miliar.
“Sehubungan dengan jumlah uang sebesar Rp3,5 miliar, LR menyatakan bahwa dana tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
>>> Kunjungi berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





