AKP Joko Suprianto menegaskan bahwa penyelesaian persoalan dengan mengedepankan kekeluargaan dapat menjadi pilihan yang baik apabila memenuhi persyaratan dan disepakati para pihak. Namun, apabila suatu perkara mengandung unsur pidana atau tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, penanganannya tetap dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan. Utamakan komunikasi yang baik, saling menghormati, dan mencari jalan keluar secara bijaksana. Apabila membutuhkan bantuan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun Polsek Solokuro agar permasalahan dapat ditangani sesuai ketentuan,” tambahnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menjaga kerukunan dan menyelesaikan persoalan secara damai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis. Oleh karena itu, kepolisian terus mendorong terbangunnya komunikasi yang baik antara warga, tokoh masyarakat, dan unsur terkait di wilayah Kecamatan Solokuro.
Pendekatan problem solving juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan. Dengan komunikasi yang terbuka dan penyelesaian yang proporsional, diharapkan hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga.
Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan profesional terhadap pengaduan masyarakat.
“Melalui sinergi antara kepolisian dan warga, situasi kamtibmas yang sejuk, damai, aman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Solokuro diharapkan dapat terus dipertahankan,” pungkasnya.





