BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, muncul kegelisahan dari warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Pasalnya, sebuah warung remang-remang yang terletak di KM 17 Jalan Raya Mantup–Lamongan diduga menjadi tempat praktik hiburan malam ilegal yang mencederai nilai-nilai moral masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warung tersebut menyediakan fasilitas karaoke liar serta kehadiran wanita berpakaian vulgar yang dikenal masyarakat sebagai “bunga warung”. Aktivitas tersebut juga disinyalir tak lepas dari peredaran minuman keras (miras), menjadikannya sumber keresahan serius bagi warga setempat.

Lamongan selama ini dikenal sebagai “Kota Santri”, rumah bagi berbagai pesantren dan pusat kegiatan keagamaan Islam. Citra religius ini kini dinilai terancam oleh keberadaan tempat hiburan malam liar di wilayah utama yang menghubungkan Kecamatan Mantup dan Kembangbahu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ini sangat memalukan. Bagaimana bisa kota yang dikenal dengan kekuatan nilai religius dan pesantren justru dirusak oleh praktik seperti ini?” tegas salah satu tokoh agama lokal yang enggan disebut namanya, Minggu 17 Agustus 2025.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Lokasi warung hanya berjarak sekitar empat kilometer dari sebuah pondok pesantren di Desa Dumpi Agung. Kedekatan ini membuat warga khawatir pengaruh buruk dari aktivitas tersebut akan berdampak pada moral generasi muda, khususnya para santri.

Beberapa warga menyebut praktik hiburan malam di warung tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terselubung. Mereka juga menilai kondisi ini berpotensi menjadi pintu masuk degradasi moral, kenakalan remaja, hingga kriminalitas.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2