“Pelanggan bisa bebas membawa miras, dan hiburan karaoke dengan wanita berpakaian terbuka berlangsung hampir setiap malam. Ini sangat merusak, apalagi bagi remaja,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Masyarakat bersama sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kembangbahu kini bersatu menyuarakan tuntutan. Mereka mendesak Pemkab Lamongan, Satpol PP, dan aparat kepolisian untuk segera melakukan penertiban dan menutup total aktivitas hiburan menyimpang di wilayah tersebut.
“Kalau tidak segera ditindak, warung seperti ini akan tumbuh lebih banyak dan makin sulit diberantas. Ini soal masa depan anak-anak kami, juga soal marwah Lamongan sebagai Kota Santri,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Aktivitas ilegal yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan sosial ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga mencoreng wajah Lamongan yang selama ini dikenal sebagai sentra pendidikan agama dan dakwah Islam.
Warga berharap ada langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan dari pihak berwenang untuk menertibkan semua aktivitas yang berpotensi merusak tatanan sosial.
Penutupan warung remang-remang dan praktik hiburan liar bukan hanya demi ketertiban, tetapi juga bagian dari komitmen menjaga identitas dan martabat Lamongan sebagai Kota Santri yang menjunjung tinggi nilai keagamaan dan moral.(*)





