Dari situ terjadi aksi saling tantang. Kemudian terjadilah pertemuan di wilayah para tersangka, tepatnya di Desa/Kecamatan Tegaldlimo, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban saat itu datang bersama dua temannya. Sementara MRIP sudah menanti ditemani oleh empat temannya.
“Di lokasi itu korban dikeroyok. Sementara dua teman korban tidak bisa membantu sebab diancam oleh teman-teman tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian, rekaman CCTV dan sebilah sabit.
“Sabit ini tidak digunakan untuk melukai korban dan hanya digunakan untuk mengancam. Hasil pemeriksaan luka benturan dan pukulan,” kata Dewa.
Para tersangka ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Kelima tersangka dikenai pasal berlapis Pasal 184 Ayat (4) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ATAU Pasal 170 Ayat (2) KE 3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Selain itu juga undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman paling lama 12 tahun.(bs)





