Sebelum penyitaan dilakukan, PT KAI Daop 8 Surabaya telah berupaya secara persuasif dengan memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3 kepada penghuni aset. Namun, sayangnya, penghuni tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Luqman Arif menambahkan bahwa PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penguasaan aset secara ilegal.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang masih menguasai atau memanfaatkan aset milik KAI secara tidak sah untuk segera melakukan ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset. Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam penguasaan aset tersebut,” pungkas Luqman Arif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dengan dukungan ini, PT KAI Daop 8 Surabaya berharap dapat mengembalikan aset negara yang dikelola secara sah dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi hukum yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain untuk menghormati hak-hak atas aset yang dimiliki oleh BUMN.

Diharapkan, melalui tindakan tegas ini, keadilan dapat ditegakkan dan aset negara dapat dikelola dengan baik demi kepentingan masyarakat.(Bs)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2