BERITASIBER.COM | SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atas tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap aset milik PT KAI yang dikuasai secara tidak sah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyitaan ini dilakukan di rumah dinas yang terletak di Jalan Pacar Keling, No. 11, Surabaya, sebagai bagian dari komitmen untuk menyelamatkan aset negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa langkah Kejaksaan Negeri Surabaya dalam melakukan penyidikan terhadap aset yang dikuasai pihak lain sangat penting untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi perusahaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menyelidiki penguasaan aset PT KAI yang tidak sah,” ungkap Luqman.

Aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 229 m² dan bangunan seluas 85 m². Menurut Luqman, tanah dan bangunan tersebut selama ini digunakan untuk tempat usaha, namun penghuni aset telah bertahun-tahun tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa kepada PT KAI sebagai pemilik sah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2