“Selama ini belum ada titik temu, kita menjaga antara penjual dan pembeli tidak dirugikan baik moril dan materil. Dalam rapat dengan kades Saiful Islam belum ada konsekuensi keuangan, sempat kami tanyakan ke Kades dan di jawab belum ada pengembalian dananya. Sehingga kami menindaklanjuti ke jalur hukum,” ujar Sofwan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Weringin Desa Weru, Kecamatan Paciran, menggeruduk balai desa setempat, Senin (31/07) malam, dengan membawa sejumlah spanduk dan menuntut agar penjualan aset tanah kas Desa Weru yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat dihentikan. Pasalnya, warga menganggap jika tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang yang harus dijaga dan dirawat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim awak media, tanah sengketa itu adalah tanah di bibir pantai yang mengalami perluasan secara alamiah karena sedimentasi, yang meliputi tanah di bagian barat masjid dan bagian timur masjid Desa Weru. Sementara wilayah barat, sudah terjual belasan kapling dan beberapa diantaranya sudah didirikan bangunan pribadi. Sedangkan untuk wilayah timur, belum terjual dan statusnya masih dipersengketakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk pemdes, hasil penjualan tanah tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pembuatan breakwater. Akan tetapi, warga menduga aliran dana tersebut tidak transparan dan hanya dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Lamongan MHD. Fadly Arby,SH.,M.Kn mengatakan, terkait pelaporan yang dilakukan warga Desa Weru Paciran pihaknya akan segera merespon namun masih menunggu disposisi dari Kepala Kejari Lamongan.

”Ya Mas, kita lihat saja nanti. Dalam disposisinya dari pimpinan atau Kajari Lamongan akan direkomendasikan ke mana. Bidang intelijen yang akan menangani atau bidang pidsus (pidana khusus) langsung yang akan menanganinya,” terang Fadly.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2