BERITASIBER.COM | LAMONGAN – , Kepala Desa (Kades) Kuro Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan Jawa Timur, berinisial MA dijebloskan ke penjara Lapas kelas IIB Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kades Kuro Dijebloskan ke Penjara, Ternyata Ini Kasusnya

Sebelumnya Kades MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua bocah yang masih di bawah umur dan anak dari istri sirinya sendiri.

Perkara Kades MA ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan, Agung Rokhaniawan mengatakan, pihaknya tengah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Lamongan dalam perkara pencabulan dengan tersangka kades Kuro Kecamatan Karangbinangun berinisial MA.

“Tersangka saat ini telah dilaksanakan penahanan oleh PU sejak tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 8 September 2024 di Lapas Lamongan,” kata Agung Rokhaniawan, Rabu (21/8/2024).

Kasi Pidum menjelaskan, bahwa terhadap tersangka MA disangka melanggar Primair Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2